2. Tuntut hak asuh anak
Taslimah menerangkan bahwa gugatan cerai Aura Kasih terdaftar melalui kuasa hukum.
Selain gugatan perceraian, Aura juga memperjuangkan hak asuh anaknya.
"Ini terdaftar melalui kuasa hukum.
Menurut yang kami telusuri, bahwa selain gugatan perceraian dia juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak, permintaan hak asuh anak," imbuhnya.
3. Alasan gugatan cerai
Saat disinggung soal alasan gugatan cerai Aura, Taslimah enggan mengungkapkan sepenuhnya.
Namun, ia menyebut bahwa pihak penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama.
"Kalau alasan tidak kami ungkap secara sepenuhnya, dalam hal Shaniyanny Febria Wiraatmadja yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan,
sedangkan suaminya yang tadi saya sebutkan, tidak berada di Indonesia atau tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau gaib.
Kalau sudah tidak berada di Indonesia atau alamatnya gaib, dapat kita maknakan bahwa itu berbeda tempat tinggal," papar Taslimah.
4. Keberadaan Eryck Amaral disebut gaib
Lantaran keberadaan tergugat yakni Eryck Amaral tidak diketahui, maka pemanggilan akan dilaksanakan melalui beberapa cara.
Mulai dari menempelkan panggilan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, serta media massa.
"Karena perkara ini tergugatnya dalam kondisi gaib, berdasarkan PP No 9 tahun 1972 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media massa.