TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta Iyut Bing Slamet terjerat narkoba, pakai barang haram sejak 2004 hingga ancaman hukuman.
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat artis Tanah Air.
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani.
"Tadi malam tim kami, tim dari Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan seseorang dengan inisial IBS, yang bersangkutan pernah atau mantan artis cilik," kata Wadi Sabani, Jumat (4/12/2020) dikutip dari Kompas.com.
Wadi Sabani menjelaskan, terhadap IBS diamankan di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/12/2020) malam.
"Diamankan di rumahnya, di kediamannya di sekitar Johar," lanjut Kompol Wadi Sabani.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Karena Kasus Narkoba, Terbukti Positif Konsumsi Sabu
Baca juga: Millen Cyrus Dibawa ke RSKO LIDO untuk Jalani Rehabilitasi Narkoba: Doain yang Terbaik
Sederet fakta tentang Iyut terjerat kasus narkoba pun mulai bermunculan.
Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta Iyut Bing Slamet terjerat narkoba selengkapnya:
1. Barang bukti sabu
Iyut Bing Slamet diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya.
"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).
2. Dinyatakan positif narkoba
Setelah penangkapan, Iyut Bing Slamet kemudian menjalani tes urine.
Hasil tes urine membuktikan, Iyut positif menggunakan barang haram tersebut.
"Sudah kami cek urine memang positif. Makanya selanjutnya kami dalami kembali," kata Kompol Wadi Sabani.
3. Pakai narkoba sejak 2004
Iyut Bing Slamet disebut telah belasan tahun menggunakan narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan, ia telah mengonsumsi sejak tahun 2004.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata Kombes Budi Sartono.
4. Kemungkinan rehabilitasi
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Kombes Budi Sartono, mengungkapkan adanya kemungkinan untuk Iyut direhabilitasi.
Hal itu karena Iyut hanya terbukti sebagai pengguna bukan pengedar atau bandar.
"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada. Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," kata Kombes Budi Sartono.
Kini Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesmen," tambah Budi Sartono.
5. Bukan kali pertama tertangkap
Sebelumnya, adik Adi Bing Slamet ini juga pernah terjerat kasus narkoba akibat penggunaan putau di tahun 2011.
Saat itu Iyut Bing Slamet dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. (Amir/TribunStyle.com)
Baca juga: PENYESALAN Dhawiya Pakai Narkoba, Ikut-ikutan Teman: Karena dari Kecil Mama Selalu Ingin Aku Kurus
Baca juga: Terbukti Positif Konsumsi Sabu, Iyut Bing Slamet Ngaku Memakai Narkoba Sejak Tahun 2004