BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Dana untuk Pengusaha Mikro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum.

TRIBUNSTYLE.COM - Antusias masyarakat Indonesia terhadap BLT UMKM masih tinggi, pemerintah perpanjang masa subsidi ini, simak syarat dan cara mendapatkan bantuan untuk pengusaha mikro ini.

Sebelumnya, melihat minat masyarakat akan BLT UMKM ini masih tinggi, Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini direncanakan diperpanjang hingga tahun depan.

Baca juga: 4 Subsidi dari Pemerintah Ini Diperpanjang hingga 2021, Simak Daftar Bantuannya, Ada Bansos Tunai

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM BPUM Beserta Cara Mencairkan Dananya, Login di eform.bri.co.id/bpum

Bukan tanpa sebab, perpanjangan program pemerintah ini karena melihat peminat BLT UMKM masih cukup tinggi.

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pengusaha mikro.

Bantuan ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Melansir Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, peminatnya hingga saat ini masih tetap tinggi meski sebelumnya program BLT UMKM ini telah diperpanjang dengan tambahan pagu untuk 3 juta pengusaha mikro.

Laman http://www.depkop.go.id (http://www.depkop.go.id/)

"Sebelumnya jumlah penerima program ini hanya 9,1 juta penerima, tapi karena dapat tambahan dari pak Presiden 3 juta pelaku UMKM lagi, makanya kita perpanjang," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

"Walaupun sudah ditambah penerimanya, kami melihat masih banyak yang minat mendapatkan bantuan dari program ini," tambahnya.

Teten mengatakan, ada sebanyak 28 juta pengusaha mikro yang mendaftar untuk menerima bantuan ini.

Sementara itu, pengusaha yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanya 12 juta pelaku usaha.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah masih melakukan evaluasi untuk keberlanjutan program BLT UMKM di tahun depan.

Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. (Shutterstock)

Teten juga mengatakan, setidaknya hingga kuartal I/2021.

"Ini sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan, mungkin sampai di kuartal I," kata Teten.

"Meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit kalau untuk usaha mikro," lanjutnya.

Halaman
1234