Penyebar Pertama Kali dan Pembuat Masih Diburu
Penanganan kasus ini, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Tetapi masih ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Di antaranya, orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.
Kombes Yusri menegaskan, polisi sampai saat ini masih menyelidiki perkara ini.
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," paparnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kesulitan Forensik Wajah Berkait Video Syur Diduga Mirip Gisel" dan surya.co.id dengan judul Akhirnya Polisi Sebut Forensik Wajah di Video Syur Memang Mirip Gisel, Serupa Analisis Roy Suryo