6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
Sebelumnya, terkait tiga komponen yang menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak itu disampaikan oleh Mendikbud Nadiem makarim.
"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini pun merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Keempat diantaranya seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Meneteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Untuk pembahasan dalam SKB, tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan, melihat banyak sekali warda di daerah-daerah dan desa-desa yang merasa kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh.
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Kembali Dibuka, Mendikbud Larang Kegiatan Olahraga, Ekstrakurikuler hingga Kantin Beroperasi", Januari 2021 Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Simak Syaratnya
(TribunStyle.com/TsaniaF/Nafis,Kompas.com/Albertus Adit)
Baca juga: TEMUKAN 3 Dampak Negatif PJJ, Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Buka Januari 2021, Cermati Kegiatan-Kegiatan yang Dilarang Diadakan