Kewenangan juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua.
Selain tiga komponen itu, sekolah jugaharus memenuhi daftar periksa.
Sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya, sekolah harus menyediakan fasilitas ini saat melaukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Berikut daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti
- Toilet bersih dan laya
- Adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- Memiliki komorbid tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman
- Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.