Mengutip kemendikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka.
Namun, penyelenggaraannya dengan jumlah personil terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.
Adapun beberapa wilayah yang diperbolehkan menyelenggarakan Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2020.
Untuk instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan menyelenggarakan upacara tersebut.
Namun, tetap dilakukan secara tatap muka, terbatas, dan minimalis sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.
Sementara itu, untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah di wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung.
Upacara bendera bisa disaksikan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
Selain itu, program peringatan Hari Guru Nasional 2020 yang bertema Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar juga bisa disaksikan di TVRI pada Rabu (25/11/2020) pukul 19.00 WIB.
Acara tersebut juga bisa disaksikan secara lansgung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.
Selain itu, adapun doa Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2020.
(TribunStyle.com/Nafis,Tribunnews.com/Yurika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Logo dan Tema Hari Guru Nasional 2020, Diperingati pada 25 November 2020
Baca juga: SYARAT Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Langsung Klik di info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer, Syarat Dapatkan BSU Kemendikbud, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id