Sebelumnya diberitakan, sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan, hukuman Jerinx SID lebih ringan, ibunda percikan air suci ke anaknya.
Sebelum sidang dimulai, dukungan mengalir untuk Jerinx.
Istri Jerinx Nora Alexandra, ibundanya Ida Rsi Bujangga beserta kawan dan kerabat turut menghadiri persidangan.
Ibunda sempat memercikkan air suci (tirta) kepada Jerinx. Jerinx lalu memeluk ibu serta istrinya dan minta didoakan.
Di sisi lain, band SID juga memberi dukungan melalui unggahan di media sosial.
"BEBASKAN JRX. #KamiBersamaJRXSID #SayaBersama JRX #BEbaskanJRXSID," tulis akun @sid_official dikutip Kamis (19/11/2020).
Suami Nora Alexandra ini dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun.
Vonis dilayangkan ke drummer Superman Is Dead (SID) itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas ucapannta 'IDI Kacung WHO'.
Ia dinyatakan bersalah karena kasus ujaran kebencian.
Suami Nora dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agam ras dan antargolongan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi seperti yang dikutip di akun YouTube PN Denpasar.
Adapun Jerinx diberatkan dalam perkara ini lantaran membuat rasa tidak nyaman para dokter yang tengah gencar berjuang tangani Covid-19.
Selain itu, perbuatan keluar persidangan juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberatkan hukumannya.
Bahkan, hal tersebut dilakukan berulang kali oleh Jerinx.
"Terdakwa sempat keluar sidang atas protes yang dilakukan karena dilakukan secara online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan," kata salah satu Hakim PN Denpasar I Made Pasek.