Tokoh Viral Hari Ini

5 Fakta Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Banyak Pihak Kecewa, Nora Buktikan Kesetiaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta divonisnya Jerinx SID selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 jura, Nora Alexandra tetap setia.

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara, banyak pihak yang kecewa, Nora Alexandra buktikan kesetiaan pada suami.

Vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas kasus ujaran 'IDI kacung WHO' telah dijatuhkan.

Drummer band Superman Is Dead (SID) itu menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis kasus 'IDI kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.

Jerinx sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh jaksa penuntut umun yang mengacu pada UU ITE.

Baca juga: Tanpa Kehadiran Jerinx saat Momen Ulang Tahunnya, Nora Alexandra Sedih, Unggah Foto Ini di IG

Baca juga: Momen dr. Tirta Hadir di Sidang Jerinx SID, Pelukan dan Sampaikan Beberapa Poin Dukungan

Jerinx usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (kiri) dan saat ulang tahun Nora Alexandra (kanan) (Kompas.com/Imam Rosidin/Tribun Bali/ Putu Candra)

Sederet fakta seputar vonis Jerinx ini pun mulai banyak bermunculan.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah 5 fakta seputar vonis Jerinx SID atas kasus ujaran 'IDI kacung WHO' selengkapnya.

1. Hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Jerinx

Majelis hakim menilai, perbuatan Jerinx yang menyebut 'IDI kacung WHO' membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.

Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan pJerinx pada awal proses persidangan.

"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip Kompas.com.

Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajadi faktor yang meringankan hukumannya.

Halaman
1234