Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Ady Prawira Riandi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Terbaru dari Pemeriksaan Gisel Terkait Kasus Video Syur
Baca juga: TERSANGKA Baru Bisa Muncul di Kasus Video Mirip Dirinya, Gisel Kemungkinan Akan Dipanggil Lagi
Baca juga: POPULER Pacar Wijin Diperiksa Hingga 5 Jam, Fakta Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel Diungkap Polisi