Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Ikut Bersuara Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dukung 100 Persen

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris ajak pemuda Bali bersuara soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, siap dukung 100 persen.

Lantas minuman beralkohol jenis apa saja yang dilarang dalam RUU tersebut?

Melansir draft RUU Larangan Minuman Beralkohol dari laman resmi dpr.go.id, setidaknya ada 5 jenis minuman keras (miras) yang dilarang.

Ilustrasi minuman keras kini diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. (ThinkStockphotos)

Hal itu dijelaskan Pasal 4, di mana minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya.

Berikut bunyi pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

c. Minuman Beralkohol golongan C

Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Informasi selengkapnya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK

Ilustrasi orang memegang gelas berisikan minuman beralkohol. (Freepik)
Halaman
123