Polisi menjerat Renald Ramadhan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena masih di bawah umur, Renald Ramadhan tidak dihadirkan dalam jumpa pers.
Kata Yusri, sistem peradilan yang dijalani Renald Ramadhan juga menerapkan sistem peradilan di bawah umur.
(TribunStyle.com/Heradhyta/ Amr)
Baca juga: 4 Fakta Adik Pasha Ungu Terjerat Narkoba, Diamankan saat Pesta Narkoba hingga Dukungan dari Keluarga
Baca juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba, Widi Mulia Ucap Syukur Peluk Erat Sang Suami