TRIBUNSTYLE.COM - Selebrgram Syaima Salsabila diamankan terkait kasus dugaan narkoba, polisi temukan barang bukti berupa ganja di apartemen Syaima.
Kasus narkoba kembali menyeret public figure.
Kini giliran selebgram Syaima Salsabila yang harus berhadapan dengan masalah hukum.
Pasalnya, Syaima ditangkap polisi atas kasus dugaan narkoba.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Syaima diringkus pihak berwajib di sebuah apartemen Tanjung Duren, Jakarta Barat Rabu (11/11/2020).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru.
Baca juga: Bebas Penjara Kasus Narkoba, Roro Fitria Muncul Berbusana Pengantin & Tagar #akadnikah Bismillah
Baca juga: 5 FAKTA BARU Renald Ramadhan Kesandung Narkoba, Berawal Aduan Warga, Tes Urin Terbukti Positif
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona juga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari aduan warga.
Diketahui bahwa unit di apartemen itu kerap dijadikan tempat konsumsi narkoba.
Dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora, polisi langsung bergerak menangkap selebgram pemilik 465 ribu pengikut itu.
Polisi langsung menangkap Syaima dengan menemukan narkoba jenis ganja di unit apartemen tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan di unit apartemen tersebut ditemukan narkoba jenis daun ganja," tegas Ronaldo.
Polisi belum dapat memberi rincian dan total lebih lanjut terkait jumlah barang bukti ganja tersebut.
Pihaknya kini masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Informasi selanjutnya nanti ya. Masih kami periksa intensif," jelas Ronaldo.
Diketahui Syaima Salsabila merupakan teman satu genk Awkarin di dunia instagram.
Ia sempat menjadi admin instagram Awkarin hingga akhirnya menjadi selebgram.
5 Fakta Renald Ramadhan Kesandung Narkoba
Sebelum Syaima Salsabila, public figure yang diringkus atas kasus narkoba adalah pesinetron Renald Ramadhan.
Artis Renald Ramadhan (17) yang membintangi sinetron Dari Jendela SMP diamankan karena barang haram tersebut.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Renald Ramadhan pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Renald Ramadhan dibekuk petugas kepolisian di salah satu penginapan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Dengan ini, polisi menjerat artis yang pernah memacari Dinda Hauw (sebelum dinikahi Rey Mbayang) itu dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sederet fakta tentang penangkapan Renald Ramadhan ini pun mulai bermunculan.
Dikutip dari Kompas.com, inilah 5 fakta penangkapan Renald Ramadhan selengkapnya.
Berawal dari laporan warga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, pihaknya pada 13 Oktober 2020, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Setelah menerima laporan, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian selama tiga hari di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Baru tanggal 15 (Oktober 2020) sekitar pukul setengah tujuh malam, menggeledah dan menemukan tersangka (Renald Ramadhan)," ucap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com Senin (19/10/2020).
Barang bukti 0,4 gram sabu
Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 0,4 gram saat penggeledahan.
"Barang bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip, totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan, Renald Ramadhan bersikap kooperatif saat penggeledahan berlangsung.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa gawai dan uang tunai.
"Dari hasil pemeriksaan interogasi awal bahwa memang dia membeli sabu-sabu ini seharga Rp 400.000 dari seseorang yang inisialnya P," ucap Yusri.
Yusri berujar, Renald Ramadhan sudah lima kali membeli sabu-sabu dengan orang yang berbeda-beda.
"(Untuk rentang waktu 5 kali membeli), kami masih mendalami, tetapi kalau pengakuannya sudah lima kali dia membeli, tetapi di orang yang berbeda. Nanti kita akan dalami lagi," ucap Yusri.
Yusri Yunus mengatakan, artis Renald Ramadhan positif menggunakan narkoba.
Kepastian tersebut didapat setelah Renald Ramadhan menjalani tes urine.
"Kemudian yang bersangkutan kita lakukan tes urine, hasilnya adalah positif metamfetamin," kata Yusri.
Mengaku ingin kurus
Kepada penyidik, Renald Ramadhan menggunakan narkoba karena ingin terlihat kurus.
"(Alasan konsumsi sabu-sabu) kalau keterangan awal, disampaikan untuk membuat badannya kurus," ungkap Yusri.
Kemudian, Yusri mengimbau bahwa pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti baik itu penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba.
"Ini hal yang salah, yang mengartikannya bahwa sabu-sabu dia gunakan untuk membuat badannya kurus, ini keterangan awalnya," ucap Yusri.
Peradilan di bawah umur
Polisi menjerat Renald Ramadhan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena masih di bawah umur, Renald Ramadhan tidak dihadirkan dalam jumpa pers.
Kata Yusri, sistem peradilan yang dijalani Renald Ramadhan juga menerapkan sistem peradilan di bawah umur.
(TribunStyle.com/Heradhyta/ Amr)
Baca juga: 4 Fakta Adik Pasha Ungu Terjerat Narkoba, Diamankan saat Pesta Narkoba hingga Dukungan dari Keluarga
Baca juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Kasus Narkoba, Widi Mulia Ucap Syukur Peluk Erat Sang Suami