TRIBUNSTYLE.COM - Melawan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang.
Keputusan Ganjar ini bertolak belakang dengan isi SE yang telah dikirim oleh Ida Fauziyah kepada para kepala daerah.
Surat tersebut berisi keputusan Kementrian Ketenagakerjaan tentang peniadaan kenaikan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Tidak adanya kenaikan angka upah minimum di tahun 2021 mengingat situasi ekonomi yang terhantam pandemi Covid-19.
Ganjar mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
Baca juga: Kemenaker Terbitkan Surat Edaran, Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum pada Tahun 2021
Ganjar memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebelum Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).
Ganjar mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker Ida Fauziyah Sudah Kirim Surat, Seluruh Gubernur Harus Patuh