Kemenaker Terbitkan Surat Edaran, Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum pada Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang kertas

TRIBUNSTYE.COM - Pemerintah pastikan upah minimum pada tahun depan tidak ada kenaikan.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Ilustrasi uang (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran tersebut pun telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini akan ditetapkan secara resmi dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Dalam tuntutannya, mereka menginginkan adanya kenaikan sebesar 8 persen di tahun depan.

Ilustrasi uang pecahan seratus ribu rupiah. (Shutterstock)

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai, pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Bila upah tidak naik, lanjut Said Iqbal, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Halaman
123