Jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.
Informasi lebih lanjut terkait pemberkasan, pengisian DRH, dan cara sanggah, dapat dilihat melalui tautan berikut >>> LINK
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Apa yang Dilakukan Seusai Pengumuman CPNS 2019? Lakukan Pemberkasan bagi yang Lulus, Ini Caranya
Baca juga: Cara BKN Tetapkan Nomor Induk Pegawai Peserta CPNS 2019 yang Telah Lolos, Dilakukan Secara Digital