Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sopir Ekspedisi Mengaku Dianiaya Oknum Satpol PP, Berawal dari Keluhan di Medsos
Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi asal Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mengakui dianiaya seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penganiayaan sopir bernama Faizal Izhar berawal dari keluhannya soal mahalnya biaya rapid test atau swab test yang jadi syarat masuk ke Kota Palu.
Keluhan itu dilontarkan Faizal melalui media sosial pada Minggu (4/10/2020).
Saat itu, dia sedang menunggu giliran pemeriksaan surat bebas non-reaktif atau surat negatif Covid-19 di perbatasan Kabupaten Donggala dan Kota Palu.
“Saya mulanya membuat posting-an keluhan di media sosial soal mahalnya biaya rapid atau swab test yang tak mampu kami bayar sebagai sopir ekspedisi yang gainya tak seberapa,” kata Faizal saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Unggahan Faizal ternyata viral sehingga diketahui oleh personel Satpol PP. Sopir itu kemudian dicari dan dibawa petugas ke satu tempat tertutup dan dianiaya.
Akibat penganiayaan itu, Faizal mengalami luka di kepala dan kaki.
Setelah itu, sopir ini mengaku tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan karena hanya mengantongi surat keterangan dari Puskesmas Mamuju Tengah.
Faizal mengatakan, penganiayaan ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah. Namun, laporan belum diterima.
Polisi masih meminta sopir itu melengkapi laporannya dengan hasil visum.
Saat ini, Faizal dan petugas dari Polres Mamuju Tengah sedang menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Palu Trisno Yulianto membantah ada anggotanya yang menganiaya sopir.