TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 5 fakta penangkapan artis sinetron Renald Ramadhan, artis sinetron Dari Jendela SMP yang konsumsi sabu karena ingin kurus.
Daftar artis yang terjerat kasus narkoba kembali bertambah.
Kali ini artis Renald Ramadhan (17) yang membintangi sinetron Dari Jendela SMP diamankan karena barang haram tersebut.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Renald Ramadhan pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Renald Ramadhan dibekuk petugas kepolisian di salah satu penginapan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Dengan ini, polisi menjerat artis yang pernah memacari Dinda Hauw (sebelum dinikahi Rey Mbayang) itu dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding
Baca juga: Tak Menyangka Helmi Said Terjerat Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Adik Saya Merokok Aja Enggak
Sederet fakta tentang penangkapan Renald Ramadhan ini pun mulai bermunculan.
Dikutip dari Kompas.com, inilah 5 fakta penangkapan Renald Ramadhan selengkapnya.
Berawal dari laporan warga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, pihaknya pada 13 Oktober 2020, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Setelah menerima laporan, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian selama tiga hari di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Baru tanggal 15 (Oktober 2020) sekitar pukul setengah tujuh malam, menggeledah dan menemukan tersangka (Renald Ramadhan)," ucap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com Senin (19/10/2020).
Barang bukti 0,4 gram sabu
Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 0,4 gram saat penggeledahan.
"Barang bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip, totalnya sekitar 0,4 gram sabu-sabu," ungkap Yusri.