Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lucinta Luna

TRIBUNSTYLE.COM - Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum ajukan banding.

Kasus hukum yang menjerat Lucinta Luna akibat narkoba hingga kini terus bergulir.

Pada Rabu (30/9/2020) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis terhadap kekasih Abash tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lucinta Luna.

Pihak Lucinta pun menerima vonis dan tidak mengajukan banding.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hal itu dibenarkan Humas PN Jakarta Barat, Eko Haryanto dalam video di kanal YouTube KH Infotainment (14/10/2020).

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Lucinta Luna, Kekasih Abash Ikhlas Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Abash Ungkap Kekasihnya Menerima & Tak Akan Banding

"Jadi benar bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kalau gak salah satu hari sebelum masa berakhirnya masa pikir-pikir.

Jadi pada saat diputus, jaksa kan langsung menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menerima," ujar Eko.

Eko juga sempat disinggung soal alasan dari banding tersebut.

"Mungkin lho ya, coba nanti ditanyakan ke JPU sendiri.

Kalau kami menganggap bahwa karena putusan kami setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Karena si Lucinta Luna kan dituntut 3 tahun ya sedangkan Majelis Hakim menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan.

Mungkin ada SOP di kejaksaan bahwa kalau putusan separuh itu harus melakukan upaya hukum banding," lanjutnya.

Halaman
123