Dalam PSBB Masa Transisi ini ada berbagai kegiatan di sejumlah sektor, mulai dari pariwisata hingga perkantoran.
Lantas, apakah pekerja sudah bisa bekerja di kantor seperti biasanya? Simak aturan yang perlu ditaati.
Perkantoran di sektor non-esensial boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas, sebagaimana dilansir dariĀ Kompas.com.
Jumlah tersbut meningkat dari sebelumnya.
Ketika PSBB Ketat, pekerja kantoran di sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan aturan jumlah maksimal 25 persen pegawai dari kapasitas total.
Seluruh pegawai harus menaati peraturan dengan melakukan pendataan pengunjung di perusahaan.
Setidaknya data yang dicatat sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan waktu berkunjung/bekerja.
Sistem pendataan ini bisa dilakukan dalam bentuk manual atau digital.
Setelah dilakukan pendataan, pengelola kantor diwajibkan menyerahkan data tersebut ke Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).
Data tersebut akan menjadi informasi upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.
Pengelola kantor juga wajib melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 jam.
Pengelola kantor juga harus memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.
Sementara untuk perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun 11 sektor esensial tersebut yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Adapun peraturan tambahan yang wajib diterapkan di semua perkantoran, seperti:
- Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, waktu berkunjung / bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
- Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai penyelidikan penyelidikan epidemiologi.
- Melakukan jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antarsif 3 (tiga) jam.