TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah bakal kenakan denda bila warga DKI Jakarta tak mau melakukan tes swab dan vaksin Covid-19.
Denda yang dilayangkan bisa mencapai Rp 5 juta, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19.
Pasal tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
Adapun pasal tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta."
Peraturan daerah tersebut juga memuat tentang aturan baru untuk warga Jakarta.
Bagi masyarakat yang menolak melakukan vaksin Covid-19 pun bakal dikenakan denda.
Menolah vaksin dan diobati juga bakal terkena sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta masuk dalam keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah virus corona.
Perda ini dibuat guna menyempurnakan dan lebih melengkapi dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Peraturan saat PSBB Transisi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi diterapkan selama dua pekan mulai 12-25 Oktober 2020 di DKI Jakarta.
PSBB Transisi dilakukan setelah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).