TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 8 poin sikap resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) terkait pengesahan UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).
Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan lantaran dianggap merugikan para buruh.
Akibatnya, berbagai elemen masyarakat pun turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap UU tersebut.
Mereka menggelar aksi demo turun ke jalan di beberapa wilayah untuk menolak UU yang dianggap merugikan tersebut.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun secara resmi mengeluarkan pernyataan sikapnya terhadap UU Cipta Kerja.
Baca juga: POPULER Ridwan Kamil Ajak Netizen Bahas UU Cipta Kerja, Komen Menantu SBY Banjir Reaksi
Baca juga: Sudah Disahkan DPR di Rapat Paripurna, Draft UU Cipta Kerja Masih Banyak Salah Ketik
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, tertanggal 8 Oktober 2020.
Said Aqil Siroj memandang bahwa UU Cipta Kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.
Hal itu dapat diketahui melalui unggahan Instagram resmi @nahdlatululama, Kamis (8/10/2020).
“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Said Aqil Siroj.
Sementara itu, pernyataan sikap PBNU terkait UU Cipta Kerja juga diunggah melalui Instagram.
8 Poin Sikap Resmi PBNU terhadap UU Cipta Kerja
Berikut ini TribunStyle.com rangkum kedelapan poin pernyataan sikap resmi PBNU terhadap UU Cipta Kerja.
1. NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara unuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha, sedangkan kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif.