8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasara, utilitas publik, dan industri yang ditetepkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Usaha yang mendapatkan izin pengecualian operasi bidang non-esensial harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
Anies juga menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan atau memberhentikan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan, kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Diketahui, sejak 5 Juni 2020 lalu, PSBB transisi telah diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dan berakhir hari ini, Kamis (10/9/2020).
Kemudian PSBB transisi ini akan diganti dengan penerapan kembali PSBB dengan ketat yang akan dilaksanakan mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Anggie, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pastikan Mal Ditutup Selama PSBB, Pemprov DKI: Hanya Supermarket dan Restoran yang Buka.
BACA JUGA:
• Pemprov DKI Jakarta Akan Berlakukan Kembali PSBB, Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi
• Pulse Oximeter Disebut-sebut Bisa Bantu Deteksi Covid-19, Seberapa Akurat Sih? Ini Penjelasannya