Anies mengatakan, penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta akan mulai efektif pada 14 September mendatang.
"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," ujarnya.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan."
"Kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan," tambahnya.
Ini 11 Sektor Usaha yang Boleh Tetap Beroperasi Selama PSBB Jakarta
Dengan diterapkannya PSBB ketat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan perkantoran untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH untuk para karyawannya.
Sementara itu, hanya ada 11 bidang usaha yang masih diperbolehkan bekerja dari kanroe selama PSBB ini.
Berikut 11 Usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan