Hingga akhirnya ayah Sushant membuat laporan ke pihak berwajib yang kemudian melakukan investigasi.
Rhea kemudian ditangkap atas dugaan mengatur dan mendanai konsumsi ganja Sushant.
Ia terjerat Undang Undang Narkotika dan Zat Pyschotropic berdasarkan Pasal 8 (c) tentang kepemilikan dan pembelian 20B (II) untuk kepemilikan, pembelian, dan pengankutan.
Rhea menghadapi ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunstyle.com/ Amr)
BACA JUGA:
• Rhea Chakraborty Dilaporkan Oleh Ayah Sushant Singh Rajput Terkait Kematian Sang Aktor Bollywood
• 5 Fakta Keterlibatan Rhea Chakraborty atas Meninggalnya Sushant Singh, Disebut Pemicu Bunuh Diri