"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri Yunus.
Pandemi jadi alasan
Reza Artamevia menggunakan narkoba dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," ungkap Yusri Yunus.
Pihak kepolisian masih akan mendalami motif Reza Artamevia menggunakan kembali barang haram tersebut.
Terancam minimal 4 tahun penjara
Reza Artamevia akan dijerat Pasal 112 dengam ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Penyesalan Reza Artamevia
Reza Artamevia meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.
Permintaan maaf pertama-tama ia tujukan untuk dua putrinya, Aaliya Massaid dan Zahwa Rezi Massaid
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia kedepannya.
Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga khususnya bagi diri saya," kata Reza.