Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak kepolisian, Polda Bali.
Alasannya, polisi khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari TribunBali.com.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan Polda Bali itu.
Sebab, kliennya telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa, tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," tutur Gendo.
Menurutnya, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx merupakan alasan subjektif dari kepolisian.
Padahal, Jerinx selama ini sudah kooperatif.
"Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.
Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan,
karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri,
dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ungkap Gendo sebagaimana dikutip dari TribunBali.com.
Selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap kliennya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Personel SID Tiba di Polda Bali, Eka Rock: Kami Akan Kupas Karakter Jerinx Sebenarnya.
BACA JUGA:
• Tak Tega Lihat Jerinx SID Mendekam Sendirian di Sel Penjara, Nora Alexandra Ingin Temani Sang Suami
• Rudolf Dethu, Sahabat Lama Jerinx dan Manajer Awal SID Layangkan Surat Terbuka untuk IDI