TRIBUNSTYLE.COM - Terkait penahanan Jerinx, dua personel Superman Is Dead (SID) yang lain penuhi panggilan Polda Bali.
Keduanya ialah Booby Kool dan Eka Rock, yang menyambangi menyambangi Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (18/8/2020).
Kedua kawan dari Jerinx SID tersebut tiba sekira pukul 10.45 Wita.
Mereka datang sebagai saksi dalam kasus yang menjerat rekan satu band-nya, Jerinx.
Seperti diketahui, I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).
"Kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya.
• Update Kasus Jerinx, Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan, Ini Kekhawatiran Polisi
• Tak Kaget Jerinx Dipenjara, sang Ayah Akui Anaknya Pernah Nekat Ikut Demo Turunkan Soeharto saat SMA
Bahwa dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," kata Eka Rock sebelum masuk ke ruang pemeriksaan sebagaimana dikutip dari TribunBali.com.
Bobby dan Eka datang ke Polda Bali ditemani kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.
Selain itu, turut hadir istri Jerinx, Nora Alexandra, serta manajer dan sejumlah temannya.
Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.
"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka.
Tiba di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Bobby dan Eka sempat masuk ke ruang intervew di mana Jerinx juga sedang diperiksa lagi sebagai tersangka.
"Saya sehat-sehat saja," kata Jerinx menyapa kawannya.
Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx
Polda Bali tolak permohonan penangguhan penahanan I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).
Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak kepolisian, Polda Bali.
Alasannya, polisi khawatir Jerinx akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020), dikutip dari TribunBali.com.
Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan Polda Bali itu.
Sebab, kliennya telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa, tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," tutur Gendo.
Menurutnya, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx merupakan alasan subjektif dari kepolisian.
Padahal, Jerinx selama ini sudah kooperatif.
"Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh.
Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan,
karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri,
dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ungkap Gendo sebagaimana dikutip dari TribunBali.com.
Selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap kliennya.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, TribunBali.com/I Wayan Erwin Widyaswara)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Personel SID Tiba di Polda Bali, Eka Rock: Kami Akan Kupas Karakter Jerinx Sebenarnya.
BACA JUGA:
• Tak Tega Lihat Jerinx SID Mendekam Sendirian di Sel Penjara, Nora Alexandra Ingin Temani Sang Suami
• Rudolf Dethu, Sahabat Lama Jerinx dan Manajer Awal SID Layangkan Surat Terbuka untuk IDI