a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 - selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75 tahun Indonesia ini bisa ditukar melalui Bank Umum.
Bank Indonesia (BI) menunjuk 5 bank umum yang bisa menjadi sarana penukaran uang pecahan Rp 75.000.
Lima bank umum tersebut, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan Bank CIMB Niaga.
BI menunjuk kelima bank tersebut karena telah memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia sehingga layanannya lebih luas dan merata.
Syarat-Syarat Penukaran Uang
Sementara penukaran UPK Rp 75 ribu ini dapat dilakukan mulai 18 Agustus 2020 di Kantor Bank Indonesia terdekat.
Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
Telah melakukan pemesanan;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
- Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
- Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan
- Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Kompas.com/Nur Rohmi Aida)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Angka 75 pada Uang Rp 75.000 Dicetak Lebih Besar dari Angka Nolnya?".
BACA JUGA:
• HUT Ke-75 Kemerdekaan Bertema Indonesia Maju, Ini Makna Logo yang Dirilis Sekretariat Negara
• Kapan Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi HUT RI Mulai Bisa Dipesan? Catat Tanggal serta Syarat Penukarannya