5 Fakta Baru Gilang Bungkus, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polisi Sita Koleksi Kain Jarik
Terungkap sederet fakta baru terkait kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang. Koleksi kain jarik disita hingga terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap beberapa fakta baru terkait kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang.
Setelah melalui sederet pemeriksaan, pelaku fetish kain jarik yang namanya viral dengan sebutan Gilang Bungkus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Gilang ditangkap kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Tidak ada perlawanan darinya saat ditangkap Polda Jatim dibantu Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas.
Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini ditangkap di Kalimantan Tengah lantaran sedang masa pandemi dan tidak ada perkuliahan.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Surabaya untuk pemeriksaan.
• 5 Fakta Gilang Fetish Kain Jarik Ditangkap, Ngaku Selalu Buat Korban Luluh dengan Ancaman Bunuh Diri
• Keluarga Akui Kelainan Gilang Bungkus Sejak Kecil, Tertarik dengan Orang yang Tertutup Selimut

Berikut ini TribunStyle.com rangkum sederet fakta baru terkait kasus fetish kain jarik Gilang Bungkus.
1. Ada 25 Korban
Menurut pengakuan Gilang, aksi pelecehan seksualnya itu telah ia lakukan sejak 2015.
Kepada polisi, ia mengaku telah memperdaya sebanyak 25 korban.
Bahkan, jika permintaannya kepada korban tak dituruti, Gilang pernah mengancam akan bunuh diri.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, sejauh ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tim Help and Counselling Center Unair untuk meminta keterangan lebih lanjut dari para korban.
2. Polisi Sita Koleksi Kain
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.