5 Fakta Baru Gilang Bungkus, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Polisi Sita Koleksi Kain Jarik
Terungkap sederet fakta baru terkait kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang. Koleksi kain jarik disita hingga terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Sederet barang bukti yang diamankan polisi yakni satu lembar kain jarik batik, lembar kain putih, tali benang warna putih, tali benang warna hitam, dan alat komunikasi.
Johnny Eddizon Isir lantas mengungkap motif dari kasus Gilang Bungkus.
"Motifnya adalah rangsangan yang bersifat seksual dari orang dengan kondisi sudah dibungkus kain jarik," tuturnya.
3. Jalani Pemeriksaan dengan Psikiater
Selanjutnya, polisi akan memeriksakan kondisi kejiwaan Gilang dengan psikiater dan para ahli.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli tentang kecenderungan perilaku seksual.
Terutama kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti kami dalami lagi," ujar Johnny.
Ia juga mengatakan pihaknya akan berusaha membantu mengembalikan kondisi korban yang trauma.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.
Yang jelas kami akan berusaha mengembalikan kondisi korban menjadi baik dan tidak depresi," pungkasnya.
4. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ditetapkan polisi sebagai tersangka, Gilang terancam UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat (4) Juncto pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Juncto pasal 45B UU 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," ujar Johnny dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Hal ini disebabkan Gilang sengaja melakukan pemerasan hingga mengancam korban.
"Ini dihadapkan pada dugaan tindakan tersangka yang sengaja melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban melalui elektronik," sambungnya.
