Pekerja Swasta yang Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Ternyata Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Menteri BUMN, Erick Thohir. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

4. Bantuan Ditransfer Dua Kali

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

Ditargetkan, pencairan pertama akan dilakukan pada bulan September 2020.

Artikel ini telah tayang di d Kontan.com dan Tribunnews.com dengan judul  Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 jutaCara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta.