Pekerja Swasta yang Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Ternyata Hanya yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah akan menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

KABAR GEMBIRA! Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Cair 10 Agustus, Kemenpan-RB: Insya Allah Senin Sudah Cair

KABAR GEMBIRA, Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Terima Bantuan Rp 2,4 Juta

Mata uang rupiah Indonesia (TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso)

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. 

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Cara & Syarat Dapat Santunan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Pekerja Swasta Bergaji Bawah Rp 5 Juta

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Adapun, Ida mengatakan subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun. Stimulus ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi. 

Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan Rp 600 ribu rencananya akan mulai diberikan pemerintah pada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta mulai Bulan September 2020.

Inilah syarat dan cara agar dapat bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

1. Berstatus Pekerja dengan gaji di Bawah Rp 5 Juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud adalah termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Selain itu, pekerja tersebut gajinya berada di bawah angka Rp 5 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari video YouTube Mata Najwa.

2. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

3. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Menteri BUMN, Erick Thohir. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

4. Bantuan Ditransfer Dua Kali

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

Ditargetkan, pencairan pertama akan dilakukan pada bulan September 2020.

Artikel ini telah tayang di d Kontan.com dan Tribunnews.com dengan judul  Ingat, cuma peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat subsidi gaji Rp 2,4 jutaCara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta.