@wulanguritno
peluk erat.
@tarrabudiman
Sehaat selalu buat Ibu dan Keluarga, peluk eraat untuk kaliaan semua
Dwi Sasono ditangkap oleh polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram.
Kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pria kelahiran Surabaya tersebut.
Dwi Sasono dijerat pasal 114 ayat 1 subsider, pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kini polisi masih menunggu hasil asesmen untuk bisa memutuskan apakah pengajuan rehabilitasi Dwi Sasono bisa dikabulkan atau tidak.
Sebelumnya, Dwi Sasono juga telah menjalani rapid tes covid-19 dan hasilnya negatif corona. (TribunStyle/Yuliana)
BACA JUGA:
• Posting Foto Suami Sesaat Sebelum Ditangkap, Widi Mulia Bagi Harapan Anak-anak untuk Dwi Sasono
• Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Widi Mulia Terbuka pada Anak-anak: Bapak Lagi Mau Bertanggung Jawab