"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tuna netra dari Makassar,” jelas Prawira.
Ternyata tindakan bejat itu diketahui ibu kandung korban AS.
Namun Asia takut untuk melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," paparnya.
Tak hanya mengancam sang istri, tersangka juga mengancam putrinya agar menutupi rahasia tindakan bejatnya.
Bahkan pencabulan itu masih dilakukan saat SF hendak dinikahkan dengan Baharuddin.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ ungkapnya.
Diketahui, polisi menangkap Sappe di rumahnya saat beristirahat dari pekerjaannya sebagai sopir truk.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Tribun Timur/ Watang Sawitto) (Kompas.com/Suddin Syamsuddin)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa Pernikahannya dengan Gadis 12 Tahun untuk Tutupi Aib, Pria Tunanetra Ini Malah jadi Tersangka