Idul Adha 2020

Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Berkurban, Boleh Atau Dilarang? Ini Penjelasan Ustaz

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi potong kuku

TRIBUNSTYLE.COM - Empat hari lagi, seluruh umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Idul Adha 1441 H ditetapkan jatuh pada Jumat, (31/7/2020).

Sebelum Idul Adha tiba, sebaiknya pelajari dulu hukum-hukum pelaksanaan Hari Raya Kurban.

Salah satu yang sering ditanyakan adalah bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat berkurban?

Wakil Sekretaris PWNU DIY, Ustaz Muhajir menjelaskan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban saat memasuki bulan Dzulhijjah.

"Memang terdapat perbedaan pendapat terkait hal ini, ada yang mengatakan tidak boleh untuk memotong rambut dan kuku saat hendak berkurban, ada yang memakruhkannya. Adapula, sebagian pendapat yang membolehkannya," jelasnya pada Jumat (24/07/2020).

Setelah Puasa Dzulhijah, Simak Jadwal Lengkap & Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah di Idul Adha 2020

Idul Adha 2020 - Cara Menyimpan Daging Sapi agar Tahan Lama dan Tak Mudah Busuk

Idul Adha 2020 (freepik.com)

Lalu bagaimana menyikapi hal seperti ini, Ustaz Muhajir menyarankan apabila ditemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama seperti ini maka ikutilah kata hati dan pilihlah sesuai keyakinan.

Adapun berikut beberapa mahzab dan hadis yang menjelaskan terkait hukum memotong rambut dan kuku :

1) Hadits riwayat Ummu Salamah, yang termaktub dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Namun dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama.

Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku, dan rambutnya.

Sedangkan pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).

2) Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:

Intinya ini masalah khilafiyah di mana terdapat perbedaan pendapat.

Halaman
1234