TRIBUNSTYLE.COM - Selain gaji pokok, para PNS juga akan menikmati sejumlah tunjangan dengan nominal yang fantastis.
Seperti diketahui gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan segera cair pada bulan Agustus mendatang.
Selain gaji pokok, ternyata ada sejumlah tunjangan PNS juga bisa diperoleh para ASN.
Tak tanggung-tanggung nominal tunjangan PNS ternyata begitu fantastis lho.
Anggaran tunjangan PNS ini ternyata belum termasuk tambahan pendapatan seperti perjalanan dinas atau take home pay.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'
• Gaji ke-13 PNS & Pensiunan Total Rp 28,5 Triliun Cair Bulan Agustus 2020, Rinciannya Lumayan Banget!
• CEK! Rincian Lengkap Besaran Gaji Ke-13 PNS & Pensiunan Cair Bulan Agustus 2020, Lumayan Banget!
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.