CEK! Rincian Lengkap Besaran Gaji Ke-13 PNS & Pensiunan Cair Bulan Agustus 2020, Lumayan Banget!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siap-siap gaji ke-13 PNS/ pensiunan cair di bulan Agustus 2020

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Inilah rincian lengkap besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang akan cair di bulan Agustus 2020. Lihat golongan mana saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan golongan mana yang tak dapat. 

Yang pasti, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, gaji ke-13 PNS bukan untuk PNS atau ASN golongan pejabat. "Saya aja nggak dapat," kata Menkeu Sri Mulyani. Nah, cek apakah anda termasuk yang dapat atau tidak? 

Ya, teka-teki kapan gaji dan pensiun ke-13 bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, akhirnya terjawab sudah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji dan pensiun ke-13 akan cair pada Agustus 2020.

Dalam pembayaran gaji ke-13, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.

Kabar Baik, Menkeu Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke-13 PNS Golongan Ini Tetap Dibayarkan

FOTO-FOTO Menkeu Sri Mulyani Kerja dari Rumah Demi Hindari Corona, Langsung Diserbu Curhatan Pilu

Menteri Keuangan kerja dari rumah di tengah merebaknya wabah corona (TribunNewsmaker.com/ Facebook Menkeu Sri Mulyani)

Ada perbedaan siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 serta besaran yang diterima setiap golongan.

Berikut sejumlah fakta terkait gaji ke-13 untuk PNS yang dipastikan cair pada Agustus 2020 dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Cair bulan Agustus 2020

Kepastian waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk PNS disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Namun, belum diketahui kapan tanggal pasti gaji ke-13 akan cair.

2. Penerima

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Ada yang berbeda terkait penerima gaji ke-13 untuk PNS tahun ini dibanding tahun lalu.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.

Sementara pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Halaman
1234