Polisi Amankan Artis Inisial CW Atas Dugaan Kasus Narkoba, Dua Paket Diduga Sabu Jadi Barang Bukti

Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Yusri Yunus berikan informasi atas penangkapan artis CW dugaan kasus narkoba

"Dia dikenakan Pasal 62 tentang Psikotropika tahun 1997, dia di situ memiliki, menyimpan, tanpa hak dan tanpa resep dokter jadi itu keputusannya,

Sama Pasal 60 ayat 5, jadi dia menerima penyerahan barang tanpa dari resep dokter dari rumah sakit ataupun puskesmas sebagai bukti," ujar Leo dikutip dari KH Infotainment, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, Roy Kiyoshi terancam pidana 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.

"Hukumannya itu ancamannya 5 tahun ya paling tinggi," lanjut Leo Simalango.

Roy Kiyoshi (Instagram @roykiyoshi)

Selama sidang perdana tersebut berjalan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika Roy Kiyoshi bersikap kooperatif.

Dirinya tak memberikan sangkalan apapun.

Sebagai informasi, Roy Kiyoshi kedapatan membeli, menyimpan, dan menggunakan obat-obatan psikotropikan dan obat penenang tanpa menggunakan resep dokter maupun puskesmas.

Dirinya ditangkap bersama barang bukti yang berupa 10 butir psikotropika diazepam, 4 psikotropika jenis aprzolam, dan 7 butir psikotropika nitrazepam dimolid. (TribunStyle/Yuliana/TsaniaF)

Dwi Sasono Ungkap Rasa Bersalah Gunakan Narkoba tapi Bukan Pengedar, Ini Perbedaan Sanksi Hukumnya

Profil Ericko Lim, YouTuber Viral Akibat Skandal Perselingkuhan, Pernah Dipenjara karena Narkoba