Ancaman Lima Tahun Penjara bagi Tersangka
Setelah viral ratusan pengemudi ojol menggeruduk rumah pelaku, sejumlah petugas kepolisian datang ke lokasi untuk menenangkan para pengemudi ojol dan membawa pelaku ke Mapolres Pekanbaru.
Polisi akhirnya menetapkan AK (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojol Mulyadi, berdasarkan alat-alat bukti, keterangan saksi serta bukti visum.
AK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga akan memproses kasus lainnya, seperti telah disebutkan sebelumnya, yakni terkait penyalahgunaan narkoba.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA
• Tendang Driver Ojol Hingga Jatuh Tertimpa Motor, Rumah Pria di Pekanbaru Digeruduk Ratusan Ojek
• Taqy Malik Nyamar Jadi Abang Ojol, Eks Salmafina Kejutkan Pelanggan dengan Antar Pesanan Langsung