Viral Hari Ini
Selain Meminta Maaf, 3 Wanita dalam Video Viral Berjoget di Jembatan Suramadu pun Ditilang Polisi
Tiga wanita yang viral berjoget di ruas jalan Jembatan Suramadu ini ditilang oleh polisi dengan denda maksimal Rp 500.000
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Viralnya video TikTok di media sosial, tiga wanita berbaju kuning ini meminta maaf dan ditilang oleh kepolisian.
Melansir Surya.co.id, kepada polisi, mereka bertiga awalnya spontan menghentikan laju kendaraannnya dan turun ke ruas jalan di Jembatan Suramadu.
Mereka melihat pemandangan jembatan dan mengabadikannya dengan bermain TikTok.
Setelah videonya viral di media sosial, ketiga wanita yang berjoget diiringi lagu India ini, polisi memanggilnya guna pemeriksaan, Sabtu (4/7/2020).
Selain mengakui kesalahannya, ketiga wanita tersebut mendapatkan tilang dari polisi.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.
"Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ucap Hurrimah salah satu emak-emak yang lakukan joget tik tok.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski sudah memohon maaf, ketiganya tetap mendapatkan tindakan yang tegas.
Kepolisian menilang para pembuat video TikTok tersebut.
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (4/7/2020).
Demi menghindari kejadian serupa terjadi, Ganis mengatakan akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu.
"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.
"Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.
Sebelumnya, ketiga wanita yang mengenakan pakaian bernuansa kuning ini asyik berjoget di ruas jalan sebelah kiri Jembatan Suramadu.
Mereka pun mengabadikannya melalui aplikasi Tik Tok.