Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap III
Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020 & Panduan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA/SMKĀ Kemendikbud,