Kemendikbud Rilis Panduan Lengkap untuk PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK Masuk Sekolah Besok 13 Juli 2020

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Nadiem Makarim dan ilustrasi masuk sekolah di tengah pandemi corona

TRIBUNSTYLE.COM - Jadwal masuk sekolah untuk tahun ajaran baru 2020/2021 serentak akan dilaksanakan pada 13 Juli mendatang.

Beberapa kabupaten/kota telah mengumumkan akan memulai kegiatan belajar bagi para siswa pada 13 Juli 2020 mendatang.

Tanggal masuk sekolah tahun ajaran baru itu juga telah dirilis oleh Kemendikbud.

Adapun sudah ditetapkannya tanggal untuk para siswa PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK kembali sekolah, ada beberapa panduan yang harus dipahami para orangtua.

Penetapan dimulainya masuk sekolah tahun ajaran baru pada Bulan Juli 2020 ini pihak Kemendikbud akhirnya angkat bicara.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad.

Viral Kondisi Kelas Sekolah Setelah 3 Bulan Tak Dipakai Karena Corona, Laci Meja Jadi Sarang Ular

Juli Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Jadwal & Syarat Siswa SD, SMP, SMA Masuk Sekolah Tatap Muka

Ilustrasi hari pertama masuk sekolah di tengah pandemi corona (Suryamalang.com/kolase istimewa via TribunJatim.com)

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.

"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan.

Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.

Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah.

Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.

"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru).

Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Ini kadang-kadang rancu.

Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah.

Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.

Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru Dimulai Tanggal 13 Juli, Kemendikbud: SD, SMP, dan SMA/SMK Serentak

Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.

Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.

Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas

Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.

Apakah Tatap Muka?

Ilustrasi (123rf.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka?

Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip Tribunpontianak.co.id dari kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Mas Menteri Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Nadiem Makarim (Tribun Video/ Tribunnews)

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.

Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020 & Panduan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA/SMK Kemendikbud,