Lapor Diri Daring
Jika CPDB diterima, nantinya diwajibkan untuk lapor diri secara daring atau online, berikut ini caranya.
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta atau ppdb.jakarta.go.id.
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA
• PPDB Utamakan Usia, Seorang Siswa Nangis Hingga Tak Mau Makan, Menyesal Kenapa Umurnya Lebih Muda
• Juli Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Jadwal & Syarat Siswa SD, SMP, SMA Masuk Sekolah Tatap Muka