TRIBUNSTYLE.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) 2020 jalur zonasi tingkat Rukun Warga (RW).
Pembukaan jalur ini dilakukan guna mengakomodasi tingginya minat bersekolah di sekolah negeri.
Melalui media sosial Instagram, Disdik DKI mengumumkan PPDB Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Sekolah dibuka Sabtu (4/7/2020) mulai tengah malam pukul 00.01 sampai 16.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada hari itu juga pukul 18.00 WIB.
Sementara bagi yang lolos, diharapkan lapor diri pada 6 Juli 2020 mulai pukul 01.00 sampai 16.00 WIB.
Penambahan Jalur Zonasi Bina RW ini seiring dengan telah diterbitkannya Keputusan Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB tahun ajaran 2020/2021.
• TERBARU Cara Cek Hasil PPDB Jateng SMA/ SMK Selasa 30 Juni 2020, Klik jateng.siap-ppdb.com, Lengkap
• Peserta UTBK 2020 yang Memilih Tes di Unesa, Direlokasi ke Unair dan ITS, Simak Rincian Jadwalnya
Pada Kepdis tersebut, dijelaskan PPDB Jalur Zonasi Bina RW diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di RW yang sama dengan RW tempat sekolah pilihan.
Kuota PPDB Jalur Zonasi Bina RW Sekolah paling banyak adalah empat peserta didik per rombongan belajar.
Jalur ini berlaku hanya untuk CPDB jenjang SMP dan SMA.
Adapun persyaratan pendaftarannya adalah sebagai berikut.
Pilihan sekolah saat pengajuan pendaftaran:
1. CPBD SMP hanya dapat memilih 1 sekolah.
2. CPBD SMA hanya dapat memilih 1 peminatan dalam 1 sekolah.
Kriteria seleksi:
1. Domisili CPBD terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
2. Jika daya tampung penuh, seleksi dilakukan dengan mengurutkan usia dari yang tertua ke usia termuda.
3. Jika terdapat usia yang sama, seleksi dilakukan dengan mengurutkan waktu mendaftar lebih awal.
Alur pendaftaran:
1. Akses situs http://ppdb.jakarta.go.id
2. Pilih jenjang SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
3. Login dengan input nomor peserta dan password.
4. Klik pilih sekolah.
5. Cari sekolah yang diinginkan (maksimal 1 sekolah).
6. Cek ulang pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran"
7. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu Seleksi pada situs http://ppdb.jakarta.go.id atau masukkan nomor pendaftaran di kolom pencarian.
Ketentuan bagi CPDB yang diterima dan tak diterima:
- CPBD yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
- CPBD yang tidak diterima, dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW/Sekolah yang sama dengan peminatan berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
- CPBD baru yang diterima wajib lapor diri secara daring sesuai jadwal.
- CPBD yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Lapor Diri Daring
Jika CPDB diterima, nantinya diwajibkan untuk lapor diri secara daring atau online, berikut ini caranya.
a. Akses situs PPDB DKI Jakarta atau ppdb.jakarta.go.id.
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari Daftar Nominasi Tetap atau DNT untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
BACA JUGA
• PPDB Utamakan Usia, Seorang Siswa Nangis Hingga Tak Mau Makan, Menyesal Kenapa Umurnya Lebih Muda
• Juli Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Jadwal & Syarat Siswa SD, SMP, SMA Masuk Sekolah Tatap Muka