TRIBUNSTYLE.COM - Terhitung sejak 1 Juli 2020, ada sejumlah pajak yang mulai berlaku.
Masih di tengah pandemi virus corona, masyarakat Indonesia nampaknya harus kembali merogoh kocek.
Tak hanya tarif BPJS yang mulai kembali naik, namun ada sejumlah pajak yang juga mulai berlaku per 1 Juli 2020 ini.
Perlu diketahui beberapa pajak baru ini ternyata dikenakan pada aplikasi yang sering digunakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (2/7/2020), setidaknya ada tiga hal yang mengalami perubahan.
Yaitu iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game.
• UPDATE Virus Corona Nasional Kamis 2 Juli 2020: 57.770 Kasus, Jatim 12.321 Kasus & 926 Meninggal
• BUKANNYA REDA, Covid-19 Diprediksi WHO Merajalela 2 Kali Lipat di Bulan September, Ini Kalkulasinya
1. BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS akan mulai berlaku 1 Juli pada kelas I dan kelas III mandiri.
Dilansir Kompas.com pada Kamis (14/5/2020), kenaikan pada iuran kelas I hampir 100 persen.
Sebelumnya, pada April-Juni 2020 peserta kelas I hanya membayar Rp80.000.
Sementara itu untuk peserta kelas II sebelumnya hanya membayar Rp51.000.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei ini.
• Dua Hari Menikah Mempelai Pria Meninggal Tertular Corona, 95 Tamu Pernikahan Juga Positif
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) bulan Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:
- Kelas 1 Rp150.000
- Kelas 2 Rp100.000