Rogoh Kocek Lagi Saat Corona! Tak Hanya BPJS yang Naik, 2 Kebiasaan Masyarakat Ini Mulai Kena Pajak

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tim medis virus corona (kiri) dan BPJS Kesehatan (kanan)

- Kelas 3 Rp25.500 (Rp42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp16.500)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan kelas 3 tetap membayar Rp25.500 karena pemerintah telah memberikan subsidi Rp16.500.

"Itu karena Rp16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com pada Rabu (13/5/2020). 

Belanja online saat corona (freepik.com)

2. Pajak belanja online

Belanja online meningkat sejak pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah meneken aturan pemungutan pajak soal belanja online.

Dilansir Kompas.com, (27/4/2020), seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembelian barang/jasa secara digital harus bayar pajak konsumsi sebesar 10 persen dari harga beli.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE. 

Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital:

sistem perangkat lunak dan aplikasi game, video, dan musik penjualan film perangkat lunak khusus perangkat lunak telepon genggam hak siaran atau layanan tv berlangganan penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT).

Bersiaplah, Ada Pajak 10 Persen untuk Produk Digital Netflix, Spotify, hingga Amazon Per 1 Juli 2020

3. Pajak game

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.

Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.

Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.

Dengan demikian, konsumen yang melakukan pembelian game digital atau online melalui platform Steam juga akan dikenakan PPN.

Steam adalah salah satu platform yang akan memungut PPN.

Halaman
123