6 Alasan Zuraida Divonis Mati, Hakim Menangis Pilu: Sebelum Membunuh Berhubungan Badan dengan Jefri
Bacakan vonis mati untuk Zuraida Hanum otak pembunuhan Jamaluddin, hakim menangis tak menyangka seorang wanita tega lakukan 6 sadis ini.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah akhir kisah Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.
Zuraida Hanum pelaku pembunuhan sekaligus istri sah Hakim PN Medan, Jamaluddin divonis hukuman mati.
Ada enam alasan yang dibacakan oleh Hakim Imanuel Tarigan mengapa Zuraida Hanum layak dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan Jamaluddin.
Saat membacakan vonis mati untuk Zuraida Hakim, mendadak suara Hakim Imanuel Tarigan terdengar parau dan sedih.
Dari enam alasan yang dibacakan, sang Hakim merasa pilu saat mengungkap fakta Zuraida Hanum ternyata telah melakukan hubungan badan dengan Jefri selingkuhannya.
Bahkan keduanya sudah berkali-kali berhubungan badan sebelum akhirnya tega membunuh Hakim Jamaluddin.
• VIDEO Tangis Pilu Zuraida Hanum Divonis Mati Muncul Misteri Baru Cincin di Jari Otak Pembunuh Suami
• Hanya Diam Saat Diperlihatkan Foto-foto Mesum Anaknya di Mobil, Ibunda Zuraida Hanum Disindir Hakim

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hanum hingga layak divonis hukuman mati.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
