Selain itu, ia pun menyebut, kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.
“Di mana pada Pasal 6 peraturan itu disebutkan persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun pelajaran berjalan,” ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan lewat akun youtube Disdik DKI.
Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, setiap sekolah memiliki kapasitas atau daya tampung yang terbatas dan berbeda-beda.
Untuk tingkat Sekolah Dasar negeri (SDN), Nahdiana menyebut, daya tampung yang tersedia hanya 106.432 kursi.
Kemudian, daya tampung sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebesar 70.702 kursi dan untuk Sekolah Menangah Atas negeri (SMAN) sebanyak 28.428 orang.
Selanjutnya, ada 19.182 kursi yang tersedia bagi calon peserta didik di tiingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
“Dibandingkan sekolah swasta, daya tampung sekolah negeri di tingkat SMA dan SMK hanya 32,93 persen,” kata Nahdiana.
Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPDB Buat Seorang Siswa Nangis hingga Tak Mau Makan, Disdik DKI Ungkap Alasan Utamakan Usia