PPDB Utamakan Usia, Seorang Siswa Nangis Hingga Tak Mau Makan, Menyesal Kenapa Umurnya Lebih Muda

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa dan orangtua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali lima persen tersebut, berlangsung dari tanggal 17-22 Juni 2019.(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Selain itu, ia pun menyebut, kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019.

“Di mana pada Pasal 6 peraturan itu disebutkan persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun pelajaran berjalan,” ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan lewat akun youtube Disdik DKI.

Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menyebut, setiap sekolah memiliki kapasitas atau daya tampung yang terbatas dan berbeda-beda.

Untuk tingkat Sekolah Dasar negeri (SDN), Nahdiana menyebut, daya tampung yang tersedia hanya 106.432 kursi.

Kemudian, daya tampung sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebesar 70.702 kursi dan untuk Sekolah Menangah Atas negeri (SMAN) sebanyak 28.428 orang.

Selanjutnya, ada 19.182 kursi yang tersedia bagi calon peserta didik di tiingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

“Dibandingkan sekolah swasta, daya tampung sekolah negeri di tingkat SMA dan SMK hanya 32,93 persen,” kata Nahdiana.

Sebagian artikel ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPDB Buat Seorang Siswa Nangis hingga Tak Mau Makan, Disdik DKI Ungkap Alasan Utamakan Usia