HEBOH PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Syaratkan Usia, Ini Batas Usia Minimum untuk Masuk SD, SMP, SMA

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi murid SD.

Berdasarkan informasi dari unggahan akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta, berikut ini penjelasan terkait batas usia minimum untuk masuk SD, SMP, dan SMA.

Untuk jenjang SD:

a. berusia tujuh tahun pada tanggal 1 Juli 2020; atau

b. berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Sementara untuk jenjang SMP dan SMA/SMK, tidak diatur batas usia minimum.

Berikut ini alur pendaftaran PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi.

a. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.

b. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.

c. Login dengan input nomor peserta dan password.

d. Klik tombol PILIH SEKOLAH.

e. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.

f. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN.

g. Cek hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id.

Berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta:

1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Halaman
123